Sabtu, 30 Mei 2009

ESENSI PENGAWASAN DALAM PENDIDIKAN

ESENSI PENGAWASAN DALAM PENDIDIKAN 
(SUPERVISI PENDIDIKAN)

A. Pengertian
Sebagai tenaga kependidikan, kedudukan pengawas sangat jelas dan tegas di lembaga pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pada Bab I Pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah : “Anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan”. Bab II pasal 3 butir 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah : “teridir atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji”.
 Supervisi Pendidikan (Pengawas Pendidikan) adalah salah satu tenaga kependidikan, yang bertugas memberikan pengawasan agar tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, personil lainnya di sekolah) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pengawas berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 adalah pegawai negeri sipil yag diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang scara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
 
B. Pengawas Pendidikan Persekolahan
 Khusus di lingkungan pendidikan dasar (Sekolah Dasar), dalam mengukur keberhasilan proses pembelajaran diperlukan suatu evaluasi yang komprehensif, sehingga diketahui mana program yang banyak problemnya, dan mana yang tidak. Apa penyebab suatu program kuran tercapai, dan apa langkah profesional yang dilakukan dalam mengatasi hal tersebut. Langkah-langkah proaktif harus dilakukan untuk membina tenaga kependidikan itu menuju arah yang berkinerja tinggi. Dalam hal ini, pngawas pendidikan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan di sekolah, pengawas pendidikan bersifat fungsional dalam memberikan layanan bantuan bagi personil sekolah di lingkungan persekolahan.
 
C. Tujuan Supervisi Pendidikan
 Menurut Rohani HM (1991 : 72) terdapat 8 (delapan) fungsi pengawas, yaitu : (1) memperlengkapi kepemimpinan sekolah, (2) mengkoordinasikan semua usaha sekolah, (3) memperluas pengalaman guru-guru, (4) menstimulasi usaha-usaha yang kreatif, (5) memberikan fasilitas penilaian yang terus menerus, (6) menganalisis situasi belajar dan mengajar, (7) memberikan pengetahuan / skill setiap anggota/staff, dan (8) membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
 
PEMBERDAYAAN PENGAWAS DALAM KONTEKS PENYELENGGARAN PENDIDIKAN

A. Konsep Pemberdayaan
 Pemberdayaan merupakan proses yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pemberian wewenang, meningkatkan partisipasi, memberikan kepercayaan sehingga setiap orang atau kelompok dapat memahami apa yang akan dikerjakannya, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan pencapaian tujuan secara efektif dan efesien.

B. Substansi Pengawasan dalam Pendidikan
 Pengawas atau supervisor merupakan dua istilah yang dapat dipertukarkan antara satu sama lain jika membicarakan kepengawasan dalam pendidikan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia digunakan istilah pengawas, hanya saja dalam konteks keilmuan berdasarkan literatur memakai istilah supervisor atau supervisi.
 Tujuan supervisi pendidikan dan pengajaran bukan saja berkenaan dengan aspek kognitif atau psikomotor, melainkan juga berkenaan dengan aspek afektifnya. Semua aspek ini menjadi sasaran pelaksanaan supervisi. Sergiovanni (1987), mengeaskan lebih lengkap lagi tujuan supervisi pengajaran, menurutnya terdapat tiga tujuan supervisi pengajaran.

EFEKTIVITAS PENCAPAIAN KINERJA KEPENGAWASAN

A. Kualifikasi Pengawas
 Secara manajerial, tenaga kependidikan memiliki tugas pokok yang berbeda. Guru melakukan proses pembelajaran di dalam kelas untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta didik, sedangkan pengawas memberikan bantuan kepada guru yang mengalami kendala atau mendapatkan masalah dalam melakukan tugas pokoknya. Perbedaan tugas ini bukanlah perbedaan bersifat substantif, tetapi hanya dalam konteks pencapaian tugas pokok untuk mencapai tujuan pendidikan.
 Tugas kepengawasan pada dasarnya adalah untuk membenahi dan membantu guru agar dapat melakukan proses pembelajaran secara efektif. Keefektifan melakukan tugas pembelajaran oleh guru ini, akan berpengaruh terhadap kemampuan guru meningkatkan daya searp anak menerima pelajaran. Di samping itu, dengan adanya bantuan pengawas ini, maka proses pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pelatihan berlangsung menurut standar pencapaian tujuan pendidikan baik berdasarkan proses maupun hasil yang akan dicapai peserta didik.


PENGAWAS DALAM KONTEKS MUTU PENDIDIKAN

A. Pengawas dan Mutu Guru
 Mutu pendidikan terkait dengan proses pendidikan yang diselenggarakan secara menyeluruh. Oleh karenanya, seluruh komponen yang bertanggungjawab terhadap pendidikan itu, selayaknyalah melaksanakan tugas pokoknya sehingga kinerjanya mencapai secara utuh dan menyeluruh. Tanpa adanya kinerja yang menyeluruh, maka pencapaian tujuan pendidikan tidak tercapai dengan efektif.
 Mutu sebagai tujuan atau hasil akhir yang akan dicapai pendidikan, tidak hanya melibatkan guru sebagai orang yang melakukan interaksi dengan peserta didik, tetapi juga melibatkan tenaga kependidikan lainnya seperti pengawas. Pengawas adalah mitra guru untuk mencapai proses pembelajaran, pengawas mampu memberikan bantuan kepada guru agar proses dan hasil pendidikan menjadi bermutu.

B. Program Action Pengawas
 Program yang dilakukan pengawas seharusnya dapat dilihat dari apa yang telah dilakukan oleh personil sekolah. Berbagai pengamatan yang dilakukan tehadap personil sekolah, dapat dilihat apakah personil sekolah telah berubah ke arah yang lebih baik setelah mendapatkan bimbingan dari setiap pengawas. Dengan adanya perubahan ke arah yang lebih baik, maka dapat dikatakan bahw personil sekolah itu, terutama guru, dapat melaksanakan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar.
 Jika seorang tenaga kependidikan seperti guru dapat melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan tuntutan kinerjanya, maka dpaat dikatakan bahwa pekerjaan guru dalam mengajar dan mendidik adalah pekerjaan yang bermutu. Hal itu akan berimplikasinya pada proses pendidikan dan pengajaran yang juga bermutu.



C. Komitmen Pengawas
 Pengawas agar meningkatkan kemampuan kepengawasannya, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas tugas lembaga kepengawasan dalam pendidikan. Kemampuan kepengawasan tersebut harus datang dari dalam diri pengawas, oleh karenanya berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan kepengawasan dilakukan dengan kesadaran diri sendiri dan tidak mesti datangnya karena dorongan dari pihak lain. Kesadaran untuk dapat melakukan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan tugas, harus dilakukan dari dalam diri sendiri.


SISTEM KREDIT SEMESTER

A. Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
 Dalam pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Selanjutnya dalam pasal 10 Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan melalui kuliah, dan Ayat (2) dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dapat diadakan seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktik, dan kegiatan ilmiah lainnya.
 Kuliah merupakan proses belajar langsung, yang mencakup komunikasi langsung atau tidak langsung, praktikum, penyelenggaraan eksperimentasi dan pemberian tugas lainnya.
 Seminar merupakan suatu pertemuan ilmiah yang dilakukan secara sistematis untuk mempelajari topik tertentu di bawah pimpinan atau bimbingan seorang atau lebih tenaga ahli yang berwenang dalam bidangnya.

B. Ciri-ciri sistem Kredit Semester (SKS)
a. Bobot tiap-tiap mata kuliah dihargai daam Satuan Kredit Semester (SKS)
b. Kegiatan pendidikan yang disediakan terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan yang harus diikuti oleh semua mahasiswa dalam jenjang pendidikan tertentu.
c. Banyaknya satuan kredit semseter yagn diambil mahasiswa pada semester tertentu ditentukan antara lain oleh kemampuan studi pada semester-semester sebelumnya, keadaan sosial ekonominya, dan pribadi mahasiswa yang bersangkutan dengan persetujuan dosen wali (penasehat akademik)
d. Mahasiswa dimungkinkan dapat pindah program, dengan dihargai mata kuliah ekivalen yang pernah diikutinya bahkan dapat mengambil mata kuliah lain di luar jurusan atau fakultasnya.

PENGAWASAN DAN AKREDITASI

A. Pengawasan
 Menurut Instruksi Mendikbud No :3/U/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, disebutkan bahwa pengawasan merupakan usaha yang menjaga agar kegiatan pelaksanaan dapat dilakukan secara efektif dan efesien, sesuai dengan perencanaan, kebijakan, dan peraturan atau perundangan yang berlaku, sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan organisasi dengan sebaik-baiknya.
 Pengawasan dapat dilakukan secara langsung dengan cara :
a. Penggarisan struktural organisasi
b. Perincian kebijakan prosedur dan rencana kerja
c. Pencatatan hasil kerja
d. Pelaporan

B. Akreditasi
 Tujuan utama visitasi adalah untuk melakukan penilaian langsung secara kualitatif berdasarkan profesional judgement yang dilakukan melalui pengamatan, wawancara, analisis dokumen, serta verifikasi data bagi anggota Tim Asesor. Pengamatan dan wawancara atau diskusi dilakukan terhadap pimpinan institusi, dosen, karyawan, maupun mahasiswa. Kualitas program studi dapat dilihat dari dimensi.
a. Kelayakan, merupakan tingkat ketetapan unsur masukan, proses, keluaran, maupun tujuan program ditinjau dari ukuran idela secara normatif
b. Kecukupan, menunjukkan tingkat keterampilan persyaratan ambang yang diperlukan untuk penyelenggaraan suatu program
c. Relevansi, merupakan tingkat keterkaitan tujuan maupun hasil atau keluaran program pendidikan dengan kebutuhan masyarakat di lingkungannya maupun secara global
d. Suasana akademik, merujuk iklim yang mendukung interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara sesama mahasiswa, maupun antara sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran
e. Efesiensi merujuk pada tingkat pemanfaatan masukan (sumber daya) yang digunakan untuk proses pembelajaran

KEPALA SEKOLAH DAN GURU DALAM MENSUKSESKAN KBK

 Salah satu permasalah pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah menunjukkan hasil yang menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memperhatinkan.
 Indikator kurikulum berbasis kompetensi yang dalam pengembangannya memberikan kewenangan sangat besar kepada sekolah mlaui pengambilan keputusan partisipatif, sangat ditentukan oleh kepala sekolah, guru, siswa, karyawan, orang tua siswa, dan masyarakat yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan sekolah. Keberhasilan sekolah tersebut antara lain dapat dilihat dari indikator-indikator sebagai berikut :
a. Adanya peningkatan mutu pendidikan
b. Adanya peningkatan efesiensi dan efektifitas pengelolaan dan penggunaan sumber pendidikan
c. Adanya peningkatan tanggung jawab sekolah kepada pemerintah
d. Tumbuhnya kemandirian dan berkurangnya ketergantungan di kalangan warga sekolah
e. Terwujudnya proses pembelajaran yang efektif
f. Adanya proses evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan

A. Pengembangan Pembelajaran
 Proses pembelajaran merupakan interaksi edukatif antara peserta didik dengan lingkungan sekolah. Dalam hal ini sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru, dan kondisi nyata sumberdaya yang tersedia di sekolah.

B. Guru
 Di samping kepala sekolah, guru merupakan faktor penting yang besar pengaruhnya terhadap keberhasilan implementasi KBK, bahkan sangat menentukan berhasil tidaknya peserta didik dalam belajar.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyana, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. PT. Remaja Rosda Karya : Bandung
Sudiyono. 2004. Manajemen Pendidikan Tinggi. PT. Rineka Cipta : Jakarta
Amiruddin, dkk. 2006. Manajemen Pengawas Pendidikan. Quantum Teaching : Bandung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar