Sabtu, 30 Mei 2009

KODIFIKASI HADIST

KODIFIKASI HADIS

A. Pendahuluan
 Hadis merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena hadis menduduki peringkat kedua setelah Al-Qur’an, maka suatu keharusan bagi kaum muslimin untuk mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. Sebagaimana dikemukakan oleh al-Zarkasyi (1344-1391) bahwa Ilmu Hadis termasuk ilmu yang telah matang dan telah pula terbakar, artinya ilmu yang banyak dibahas oleh para ulama dan menjadi mahkota ilmu-ilmu keislaman. 
 Meskipun Hadis bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Islam masa kini, karena semenjak Muhammad saw dikenal dengan nama hadis. Hadis tidak lain adalah segala yang dinukilkan pada Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir dan hal-ikhwalnya. Namun yang menarik adalah kenapa hadis ini baru dihimpun (dikodifikasikan) secara resmi pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz -khalifah Ummayyah kedelapan-? Apa sebelum masa Umar ibn Abdul Aziz tidak ada usaha untuk mengkodifikasikan hadis.
 Dalam makalah ini dibahas bagaimana peran khalifah Umar ibn Abdul Aziz dala kodifikasi hadis, peran Imam al-Zuhry, dan Kritik Ulama terhadap Imam al-Zuhry. Namun terlebih dahulu akan dibahas pengertian kodifikasi dan bagaimana penulisan hadis pada masa Nabi.

B. Pengertian Kodifikasi
Yang dimaksud kodifikasi (tadwin) adalah mengumpulkan, menghimpun atau membukukan, yakni mengumpulkan dan menertibkannya. Adapun yang dimaksud dengan kodifikasi hadis adalah menghimpun catatan-catatan hadis Nabi dalam mushaf.
 Antara kodifikasi (tadwin) hadis dan Jam’ul Qur’an memiliki perbedaan. Sebagaimana dikatakan M. Quraisy Syihab , pencatatan dan penghimpunan (tadwin) hadis Nabi tidak sama dengan pencatatan dan penghimpunan (tadwin) hadis Nabi tidak sama dengan pencatatan dan penghimpunan al-Qur’an (Jam’ul Qur’an) . Dalam tadwin hadis, tidak dibentuk tim, sedangkan dalam Jam’ul Qur’an dibentuk tim . Kegiatan penghipunan hadis dilakukan secara mandiri oleh masing-masing ulama ahli hadis. Sekiranya penghimpunan hadis itu harus dilakukan oleh sebuah tim, niscaya tim itu akan menjumpai banyak kesulitan, karena jumlah periwayat hadis sangat banyak dan tempat tinggal mereka tersebar di berbagai daerah Islam yang cukup berjauhan.
 Di samping itu, hadis Nabi tidak hanya termuat dalam satu kitab saja. Kitab yang memuat hadis Nabi cukup banyak ragamnya, baik dilihat dari segi nama penghimpunnya, cara penghimpunannya, masalah yang dikemukakannya, maupun bobot kualitasnya. Sedangkan kitab yang menghimpun Seluruh ayat al-Qur’an yang dikenal dengan Mushaf al-Qur’an hanya satu macam saja. Dengan demikian, penghimpunan hadis Nabi berbeda dengan penghimpunan al-Qur’an. 
 Masa kodifikasi (tadwin) hadis terbagi dua, yaitu kodifikasi hadis yang bersifat pribadi (tadwin al-syakhshiy) dan kodifikasi hadis secara resmi (tadwin al-rasmiy). Kodifikasi yang bersifat pribadi belum menjadi kebijaksanaan pemerintah secara resmi sudah dimulai sejak masa Rasul. Sementara kodifikasi hadis secara resmi menjadi kebijaksanaan pemerintah secara resmi baru dimulai pada masa Umar ibn Abdul Aziz. 

C. Penulisan Hadis pada Masa Nabi
Pada masa Nabi masih hidup, hadis disampaikan kepada para sahabat dengan cara diimlakan (diktekan). Nabi melarang para sahabatnya untuk menuliskannya. Bahkan memerintahkannya untuk menghapuskan catatan selain Al-Qur’an pada satu sisi. Namun di sisi lain Nabi pernah pula memerintahkan untuk menulis Hadis. Dari sini kelihatan ada kontradiksi antara melarang dan membolehkan. Menurut Abu Zahw, antara larangan dan pembolehan Nabi itu tidak bertentangan, alasannya : pertama, larangan telah dicabut catatan al-Qur’an dengan catatan hadis; kedua, larangan itu sifatnya umum, sedangkan kebolehan sifatnya khusus terhadap para sahabat yang dijamin tidak akan mencampurkan catatan al-Qur’an dengan catatan hadis; ketiga, larangan ditujukan untuk kodifikasi formal, sedang kebolehan ditujukan sekedar dalam bentuk catatan yang dipakai sendiri; dan keempat, larangan berliku tatkala wahyu masih turun, belum dihafal dan dicatat, sedang tatkala wahyu yang turun telah dihafal dan dicatat, sedang tatkala wahyu yang turun telah dihafal dan dicatat, penulisan hadis diizinkan. Kebijakan Nabi tersebut dalam upaya pemeliharaan catatan Al-Qur’an agar terhindar dari bercampurnya dengan catatan hadis. Dalam hal ini Jumhur sepakat bahwa larangan dinasakh dengan kebolehan. Sementara menurut Rasyid Ridlo, izin dimansukh oleh larangan. 
 Dengan adanya kebijakan Nabi tersebut, periwayatan hadis pada masa Nabi hanya sebagian kecil saja yang berlangsung secara mutawatir, periwayatan hadis yang terbanyak berlangsung secara ahad. Namun, banyak pula para sahabat Nabi yang telah meriwayatkan hadis lebih dari seratus dan ada pula yang hanya satu atau dua hadis saja. 
 Di antara nama para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis dalam Jumlah yang besar adalah : pertama, kelompok as-Sabiqun al-Awwalun (yang mula-mula masuk Islam) seperti Abu Bakar (w. 13 H / 634 M), Umar bin Khattab (w. 23 H / 644 M), Usman bin Affan (w. 35/656 M), Ali bin Abi Thalib (w. 40 H / 661 M) , dan Ibn Masud; kedua, kelompok Ummahat al-Mukminin (Istri-istri Rasul) seperti Aisyah (w. 58 H / 678 M) dan Ummu Salamah ; ketiga, kelompok lain seperti Abdullah bin Amr’ bin al-Ash (w. 65 H / 685 M) , Abu Hurairah (w. 58 H/678 M) , Abdullah bin Umar (w. 73 H / 692), Anas bin Malik (w. 93 H / 711 M) , Ibn Abbas (w. 69 H / 689 M), Jabir bin Abdullah (w. 78 H / 697 M) , Sumrah bin Jundab (w. 60 H / 680 M), dan Abdullah bin Abi Aufa’ (w. 86 H).  
 Dengan demikian, sahabat Nabi yang memiliki catatan hadis relative lebih sedikit disbanding orang yang tidak memiliki catatan hadis. Karena sahabat yang pandai menulis jumlahnya sedikit daripada sahabat yang tidak bias menulis. Di samping itu, dengan kelebihan dalam hafalan, orang Arab lebih suka menghafalnya daripada menuliskannya. Sehingga hadis Nabi pada zaman Nabi belum seluruhnya tertulis. Hadisy angdituliskan para sahabat barulah sebagian dari hadis yang ada. Karena periwayatan hadis pada zaman Nabi lebih banyak dalam bentuk lisan dalam bentuk tulisan.

D. Peran Umar ibn Abdul Aziz dalam Kodifikasi Hadis
Setelah agama Islam tersiar dengan luas sampai keluar jazirah Arab, masalah yang timbuli di masyarakat menjadi kompleks sehingga memerlukan petunjuk dan hadis Rasul di samping al-Qur’an. Para sahabat Nabi sudah tidak menetap pada satu tempat, mereka mulai terpencar di beberapa wilayah, bahkan tidak sedikit jumlahnya para sahabat, para penghafal hadis yang telah meninggal dunia, baik karena gugur dalam peperangan maupun karena usia yang telah tua. Akibatnya semakin sedikit sahabat yang masih hidup. Di samping itu, telah berkembangnya hadis-hadis palsu (Hadis Maudhu’) dan Al-Qur’an telah dikodifisir secara resmi dan lestari. Dari situ maka terasa perlunya hadis diabadikan dalam bentuk tulisan dan kemudian dibukukan dalam dewan hadits. Urgensi ini menggerakkan hati khalifah Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah Ummayyah kedepalan yang menjabat antara tahun 99 sampai tahun 101 H. untuk menulis dan mengkodifikasikan (tadwin) hadis. Bukan berarti sebelum masa Umar bin Abdul Aziz tidak pernah terjadi pengkodifikasian hadis, akan tetapi sebelum masa Umar ibn Abdul Aziz, pengkodifikasian hadis masih bersifat personal, dalam arti belum menjadi kebijakan pemerintah secara resmi.
 Adapun motif Umar ibn Abdul Aziz untuk mengkodifikasikan hadis adlaah : pertama, kemauan beliau yang kuat untuk tidak membiarkan hadis seperti waktu yang sudah-sudah. Karena khawatir akan hilan dan lenyap dari perbendaharaan masyarakat, disebabkan belum dikodifikasi : kedua, kemauan untuk membersihkan dan memelihara hadis dari hadis-hadis Maudhu’ yang dibuat oleh orang-orang untuk mempertahankan ideology golongan dan mempertahankan madzhabnya, yang mulai tersiar sejak awal berdirinya kekhalifahan Ali bin Abi Thalib; ketiga, alas an tidak terkodifikasinya hadis pada masa Rasulullah dan al-Khulafa’ al-Rasyidin, karena adanya kekhawatiran bercampur dengan Al-Qur’an, telah hilang, disebabkan al-Qur’an telah dikodifikasikan dalam satu mushaf dan telah merata di seluruh pelosok; dan keempat, kalau di zaman al-Khulafa’ al-Rasyidin belum pernah dibayangkan dan terjadi peperangan antara orang muslim dengan orang kafir, demikian juga perang saudara orang-orang muslim (civil war), yang kian hari kian menjadi jadi, yang sekaligus berakibat berkurangnya jumlah ulama ahli hadis, maka pada saat itu konfrontasi tersebut benar-benar terjadi.
 Untuk menghilangkan kekhawatiran akan hilangnya hadis dan memelihara hadis dari bercampurnya dengan hadis-hadis palsu, pada penghujung tahun 100 Hijriah Khalifah Umar ibn Abdul Aziz menginteruksikan kepada para gubernurya dan para ulama yang me megang kekuasaan di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan dan membukukan hadis. 
 Umar ibn Abdul Aziz juga mengintruksikan kepada Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (w. 117 H/735 M), untuk mengumpulkan hadis yang ada padanya dan pada tabi’iy wanita, Amrah binti Abdurrahman dan al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr al-Shiddiq, keduanya murid Aisyah dan berada di Madinah. Ia juga menginteruksikan kepada Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhry (w. 124 H / 742 M), seorang iman dan ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. 
 Setelah periode Abu Bakar bin Hazm dan al-Zuhry berlalu, muncullah periode pengkodifikasian hadis yang kedua yang disponsori oleh khalifah-khalifah Bani Abbasyiah. Bangunlah ulama-ulama hadis dalam periode ini seperti; Ibnu Juraij (w. 150 / 767 M) sebagai pendewan hadis di Mekkah, Ibnu Ishaq (w. 151 H / 786 M) dan Imam Malik (w. 179 H) sebagai pendewan hadis di Madinah, al-Rabi’ bin Shabih (w. 160 H/ 777 M) dan Hammad bin Salamah (w. 176 H) sebagai pendewan hadis di Basrah, Sufyan as-Saury (w. 161 H) sebagai pendewan hadis di Kufah, al-Auza’iy (w. 156 H) di Yaman , dan lain-lainnya. 
 Oleh karena mereka hidup dalam generasi yang sama, yaitu pada abad ke dua Hijriah, maka sulit untuk ditetapkan siapa diantara mereka yang lebih dahulu. Akan tetapi jelas bahwa mereka itu sama-sama berguru kepada Ibn Hazm dan Az-Zuhry.
 Dengan demikian, hadis baru terkodifikasi secara resmi yang pertama apda masa Umar ibn Abdul Aziz. Akan tetapi menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, bahwa pengkodifikasian hadis secara resmi itu telah dilakukan oleh Abdul Aziz bin Marwan (ayah Umar ibn Abdul Aziz) ketika ia menjabat gubernur Mesir selama 20 tahun. Dan Umar bin Abdul Aziz hanya melanjutkan kegiatan pembukuan hadis yang telah dilakukan oleh bapaknya. Tetapi fkata yang ada tidak demikian. Karena kemungkinan kecil jabatan seorang gubernur dapat menjangkau wilayah Islam yang luas hanya dengan jabatannya itu. Namun begitu, apa yang telah ditempuh oleh gubernur mesir tersebut, sedikit banyaknya telah memberikan inspirasi kepada khalifah Umar ibn Abdul Aziz untuk menerbitkan surat perintah penghimpunan hadis. 

E. System pengkodifikasian Hadis
Pengkodifikasian hadis pada abad ke – 2 Hijriah masih campur aduk antara hadis nabi, perkataan dan fatwa tabi’in. hal ini karena terdorong oleh kemauan keras untuk mengkodifikasikan hadis, mereka tidak menghiraukan atau belum sempat menyeleksi apakah yang mereka himpun itu hadis-hadis nabi semata ataukah termasuk jgua di dalamnya perkataan sahabat dan tabi’in. hadis yang disusun umumnya belumlah disusun berdasarkan Maudhu’ tertentu, bahkan lebih jauh dari itu mereka belum mengklasissifisir kandungan nas-nas hadis menurut kelompoknya. Dalam artian, kitab hadis karya ulama-ulama abad ke-2 H. Masa Al-Zuhry tersebut masih belum ditepis antara hadis-hadis yang marfu, mauquf dan maqtu, dan antara hadis yang shahih, hasan, dan dhoif. Penulisan hadis pada abad kedua Hijriah pada umumnyam asih bersifat general, belum adanya spesifikasi atau konsentrasi. System pengkodifikasian hadis dikhususkan pada suatu karangan (buku) dengan satu bab saja, yang di dalamnya terkumpul hadis-hadis yang ada hubungannya satu sama lain dan mencampurnya dengan pendapat-pendapat para sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in. Meskipun begitu, ada juga kitab hadis yang hanya menghimpun hadis nabi semata-mata, yakni catatan Ibn Hazm dan al-Zuhry. Namun saying, karya al-Zuhry tidak sampai kepada kita.
 Setelah masa al-Zuhry, system pengkodifikasian hadis didasarkan pada pokok masalah tertentu. Seperti kitab al-Muwaththa’ yang disusun oleh Imam Malik (w. 179 / 795 M) pada tahun 144 H, atas anjuran khalifah al-Mansur. Karya Imam Malik tersebut tersusun berdasarkan bab-bab Fiqh. Karya-karya itu tidak hanya menghimpun hadis Nabi saja, tetapi juga menghimpun perkataan sahabat dan tabi’in. 
 Karya-karya ulama berikutnya disusun berdasarkan nama sahabat Nabi periwayat hadis (biasa disebut al-Musnad). Hadis-hadis yang terhimpun dalam kitab tersebut ada yang shahih dan ada yang tidak shahih. Ulama berikutnya kemudian menghimpun hadis yang berkualitas shahih menurut kriteria penyusunnya. Di samping itu, muncul pula kitab-kitab hadis dikenal dengan nama Sunan. Setelah kitab-kitab hadis tersebut, penghimpunan hadis dapat dikatakan berada dalam taraf melengkapi, kitab-kitab hadis yang telah ada.

F. Peran Imam al_Zuhry
 Imam al-Zuhry (51-124 H / 671 – 672 M) adalah seorang ulama yang ahli dalam bidang fiqh dan hadis. Hal ini dapat dilihat saat khalifah Umar ibn Abdul Aziz mengiteruksikan kepada Gubernur untuk mengkodifikasikan hadis, ia berpesan bahwa Imam al-Zuhry lah yang ahli tentang hadis. Ia memiliki kemampuan menghafal yang tinggi. Ia juga termasuk seorang ulama yang mula-mulam mebukukan hadis atas anjuran khlaifah Umar ibn Abdul Aziz. Dengan interuksi khalifah tersebut, ia membukukan seluruh hadis yang ada di Madinah. Beliau mengumpulkan hadis-hadis dan kemudian ditulisnya dalam lembaran-lembaran dan dikirimkan kepada masing-masing penguasa di tiap-tiap wilayah satu lembar. Itulah sebabnya para sejarawan dan ulama menganggap bahwa al-Zuhry yang mula-mula mengkodifikasikan hadis secara resmi atas perintah khalifah Umar ibn Abdul Aziz.
 Meskipun Imam al-Zuhry hanya menghimpun hadis yang ada di madinah. Akan tetapi dialah ulama pertama yang menghimpun hadis atas perintah khalifah. Karena ia telah berhasil menghimpun hadis dalam satu kitab sebelum khalifah Umar ibn Abdul Aziz meninggal dunia. Kemudian bagian-bagian kitab al-Zuhry segera dikirim oleh khalifah ke berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadis selanjutnya. Sementara hadis-hadis yang di luar Madinah telah dikumpulkan oleh Imam ibn Hazm. Namun sayang, sebelum Ibn Hazm berhasil menyelesaikan tugasnya, khalifah Umar ibn Abdul Aziz telah meninggal dunia. Dengan jasanya itu, wajar bila sejarawan menyebut al-Zuhry sebagai ulama besar dari ulamaulama hadis di masanya.
 Dalam upaya penghimpunan hadis, al-Zuhry menerima hadis dari ibn Umar, Sahel bin Saad, Anas bin Malik, Mahmud ibn al-Arabi, Said bin Musaiyab, dan Abu Ummamah bin Sahel. Di sini terlihat bahwa hadis yang didapatkan oleh Imam al-Zuhry tidak asal orang, tetapi roang-orang yang benar-benar memiliki catatan hadis yang dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya.

G. Kritik Ulama Terhadap Imam Al-Zuhry
 Menurut Imam Muhammad Rasyid Ridho (1282-1354 H), ulama yang pertama kali mengkodifikasikan hadis pada abad pertama Hijriah adalah Khalid bin Ma’dan al-Khamsy. Karena Imam Khalid bin Ma’dan wafat sekitar tahun 103 h atau 104 H. (w. 103 H / 104 H), bukan Imam al-Zuhry. Alasannya, sebelum dikeluarkannya perintah untuk mengkodifikasikan hadis secara resmi oleh khalifah Umar ibn Abdul Aziz terhadap Abu Bakar bin Hazm dan Ibn Syihab al-Zuhry, Khalid bin Ma’dan telah menyusun kitab hadis meskipun penyusunan hadis tersebut masih bersifat pribadi. Bagi Rasyid Ridho, antara mushaf pribadi dan mushaf resmi tidak ada bedanya, karena keduanya bertujuan mengumpulkan hadis. 
 Sementara menurut Jumhur, ulama yang pertama mengkodifikasikan hadis adalah Ibn Syihab al-Zuhry al-Qursy. Karena ia mendapat perintah dari khalifah Ummayyah yang kedepalan yakni Umar ibn Abdul Aziz untuk mengkodifikasikan hadis. Sebelum itu, tidak ada ulama yang diperintahkan khlaifah untuk mengkodifikasikan hadis. 
 Adapun menurut Sayyid Hasan Sodri (1272-1354 H) pertama kali mengkodifikasikan hadis adalah Abu Bakar bin Hazm. Karena Ibn Hazm lah yang pertama kali menerima iteruksi dari khalifah untuk mengkodifikasikan hadis. Baru kemudian disusun surat perintah untuk imam Al-Zuhry untuk mengkodifikasikan hadis.
 Dari ketiga pendapat tersebut, terlihat adanya perbedaan perspektif. Rasyid Ridlo memandangnya bahwa kodifikasi resmi dan kodifikasi personal itu tidak ada bedanya. Sedangkan jumhur membedakan antara kodifikasi resmi dan kodifikasi personal. Sementara Sayyid Hasan Sodri melihatnya dari sisi penginteruksian kodifikasi dari khalifah. Dengan demikian, pada dasarnya ketiganya mengakui bahwa Imam al-Zuhry telah berjasa mengkodifikasikan hadis. Perbedaannya dalam hal siapa yang pertama mengkodifikasikan hadis.

H. Kesimpulan
Sejak masa Rasul kodifikasi hadis itu telah ada, akan tetapi masih bersifat pribadi-pribadi. Hal ini karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Qur’an yang belum terkodifisir. Namun setelah al-Qur’an yang belum terkodifikasir. Namun setelah al-Qur’an terkodifikasir, perlunya sumber hukum selain al-Qur’an karena masalah yang timbul semakin kompleks, dan berkembangnya hadis-hadis palsu, maka atas inisiatif khalifah Umar bin Abdul Aziz , keluarlah interuksi kepada para gubernur dan ulama untuk mengkodifikasikan hadis. Meskipun sebelum Umar bin Abdul Aziz sudah dimulai pengkodifikasian hadis yang dilakukan oleh Abdul Aziz bin Marwan, tetapi pengkodifikasian itu belum menjadi kebijakan khalifah (untuk kepentingan pribadi). Dengan demikian, kodifikasi secara resmi baru pada masa khlaifah Umar ibn Abdul Aziz, karena sudah menjadi kebijakan khlaifah. Kemudian muncul kodifikasi hadis secara resmi yang kedua oleh para khalifah Dinasti Abbasyiah.


referensi : IAIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar